Mogok Mengajar yang Dikriminalisasi: Mengapa Organisasi Justru Menyalahkan Guru yang Mogok Kerja Demi Menuntut Hak Gaji yang Menunggak?

Ketika hak mendasar seorang pekerja ditahan selama berbulan-bulan, mogok kerja adalah senjata pamungkas yang sah dan dilindungi oleh hukum perburuhan internasional maupun konstitusi negara. Namun, di dalam ekosistem pendidikan Indonesia, narasi ini diputarbalikkan secara kejam. Ketika guru—terutama guru honorer dan swasta di daerah—memutuskan untuk meletakkan kapur dan berhenti mengajar sejenak sebagai bentuk protes atas hak …

Ketika hak mendasar seorang pekerja ditahan selama berbulan-bulan, mogok kerja adalah senjata pamungkas yang sah dan dilindungi oleh hukum perburuhan internasional maupun konstitusi negara. Namun, di dalam ekosistem pendidikan Indonesia, narasi ini diputarbalikkan secara kejam. Ketika guru—terutama guru honorer dan swasta di daerah—memutuskan untuk meletakkan kapur dan berhenti mengajar sejenak sebagai bentuk protes atas hak gaji yang menunggak, mereka tidak mendapatkan empati.

Sebaliknya, mereka langsung dihadapkan pada ancaman kriminalisasi: dituduh menelantarkan anak didik, melanggar kode etik, diancam pemecatan sepihak, bahkan dilaporkan ke pihak kepolisian dengan delik sabotase pelayanan publik.

Tragedi terbesar dari skandal kemanusiaan ini bukanlah arogansi kepala sekolah atau dinas pendidikan, melainkan sikap Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) selaku organisasi profesi. Alih-alih bertindak sebagai perisai hukum yang melindungi anggotanya yang kelaparan, oknum pengurus daerah sering kali justru berdiri di barisan depan penuntut. Mereka menyalahkan guru yang mogok kerja dengan dalih “merusak marwah mulia profesi”. Mengapa wadah yang didirikan dari keringat guru ini berubah menjadi algojo bagi anggotanya sendiri yang sedang menuntut hak hidup?

1. Narasi Toxic “Guru adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa” Sebagai Alat Pembungkaman

Kelemahan ideologis terbesar organisasi profesi tradisional adalah keterjebakan mereka dalam romantisme usang frasa “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa”. Di tangan para pengurus feodal yang didominasi oleh birokrat mapan, narasi kesucian profesi ini sengaja diselewengkan menjadi instrumen penjinak daya kritis guru.

2. Gurita Aliansi Birokrasi: Pengurus Daerah yang Merangkap Jabatan Struktural Dinas

Mengapa LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) organisasi mendadak amnesia dan menolak mendampingi guru yang dikriminalisasi karena mogok kerja? Jawabannya bermuara pada konflik kepentingan struktural yang akut, sebuah gurita birokrasi yang menempatkan pengurus organisasi sebagai bagian dari sistem penindas itu sendiri.

Di tingkat kabupaten/kota, posisi pengurus harian organisasi diisi secara absolut oleh kepala sekolah negeri, pengawas pembina, atau pejabat teras Dinas Pendidikan (sindrom “Titipan Pejabat”).

Ketika ada gerakan mogok kerja di sebuah sekolah akibat keterlambatan pencairan dana BOS atau penyelewengan kas daerah, aksi protes tersebut secara langsung menampar muka Dinas Pendidikan dan kepala sekolah setempat. Akibatnya, oknum pengurus organisasi yang merangkap jabatan birokrasi ini akan menggunakan tangan organisasinya untuk meredam riak tersebut. Mereka akan menyalahkan guru dengan argumen administratif agar borok tata kelola keuangan dinas tidak terbongkar ke publik.

3. Delusi Status “Serikat Profesi” yang Mandul Hak Industrial

Secara hukum, gagapnya organisasi dalam membela aksi mogok kerja berakar pada ketakutan mereka untuk bertransformasi menjadi Serikat Pekerja (Trade Union) yang murni. Organisasi arus utama lebih nyaman terjebak dalam baju “Asosiasi Profesi” yang elitis dan berjarak dengan isu perburuhan dasar.

Karena bukan bertindak sebagai serikat pekerja, organisasi tidak memiliki mekanisme Strike Fund (Dana Mogok) untuk menyokong kebutuhan logistik guru yang sedang berjuang, juga tidak memiliki keberanian hukum untuk mendaftarkan perselisihan hubungan industrial ke Dinas Tenaga Kerja ketika pihak yayasan atau Pemda wanprestasi membayar upah.

Ketika guru di lapangan mengambil inisiatif mogok mandiri akibat kebuntuan jalur diplomasi, organisasi memilih berlepas tangan dengan alasan administrasi: “Aksi tersebut ilegal karena tidak melalui persetujuan tertulis pengurus kabupaten.” Guru dipaksa menyetor iuran bulanan secara modern, namun saat hak hidupnya diinjak, mereka diperlakukan seperti buruh liar yang tidak berinduk.

4. Kesimpulan: Rebut Hak Mogok yang Sah atau Boikot Setoran Kas Daerah

Mengharamkan pemenuhan hak upah merdeka bagi guru sambil menuntut kepatuhan mengajar adalah bentuk perbudakan gaya baru di dunia pendidikan. Jika organisasi terus berdiri di sisi penguasa dan menyalahkan guru yang kelaparan, maka legitimasi moral organisasi tersebut telah runtuh sepenuhnya. Langkah perlawanan radikal harus diambil dari bawah:

  1. Legalisasi Hak Protes di Dalam AD/ART: Desak amandemen total AD/ART organisasi pada kongres nasional berikutnya untuk memasukkan klausul perlindungan absolut bagi aksi mogok mengajar yang disebabkan oleh keterlambatan upah di atas 30 hari. Nyatakan secara hukum bahwa aksi tersebut adalah hak mogok industrial yang sah dan wajib didampingi penuh oleh LKBH secara gratis.

  2. Bersihkan Pengurus dari Unsur Penilai Kinerja Dinas: Boikot pencalonan setiap figur yang sedang memegang jabatan struktural aktif di Dinas Pendidikan atau BKD dalam bursa pemilihan ketua daerah. Rumah perjuangan guru harus dipimpin oleh singa podium yang merdeka dari intervensi mutasi atau jabatan kedinasan.

  3. Alihkan Iuran Menjadi Dana Solidaritas Akar Rumput: Jika pengurus daerah menyalahkan aksi guru yang menuntut hak gaji menunggak, seluruh guru di tingkat ranting sekolah wajib melakukan mosi tidak percaya dengan cara menghentikan potong gaji otomatis iuran organisasi. Alihkan dana tersebut secara transparan ke rekening tabungan bersama khusus sebagai jaminan pangan mandiri bagi rekan sejawat yang sedang melakukan aksi mogok kerja.

Kehormatan profesi guru tidak diukur dari seberapa patuh mereka mengajar dalam kondisi perut kosong dan hak yang dijarah, melainkan dari seberapa tegak mereka berani berdiri melawan penindasan birokrasi demi mempertahankan marwah hidup keluarganya.

Book a Consultation

It’s easy and free!

Yehezkel Paneth

Yehezkel Paneth